Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 1) Wilayah perairan atau wilayah lautan, wilayah laut yang berada dalam wilayah  suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Pada tanggal 10 desember 1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai laut teritorial.  Dalam perjanjian ini dirumuskan : a. Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut. b. Batas zona bersebelahan antara dua negara yang jaraknya 24 mil. c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau memakai daerah tersebut. Jadi negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, misalnya menggali kekayaan laut.  d. Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara bersangkutan dapat mengambil manfaat eko...