Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

1) Wilayah perairan atau wilayah lautan, wilayah laut yang berada dalam wilayah  suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Pada tanggal 10 desember 1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai laut teritorial. 

Dalam perjanjian ini dirumuskan :

a. Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut.

b. Batas zona bersebelahan antara dua negara yang jaraknya 24 mil.

c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau memakai daerah tersebut. Jadi negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, misalnya menggali kekayaan laut. 

d. Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban bagi untung dengan masyarakat internasional. 

2) Wilayah ekstra teritorial, yaitu daerah-daerah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya dinegara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara adalah contoh dari wilayah ekstra teritorial. 

3) Wilayah daratan, wilayah daratan merupakan tempat bermukim dan tempat menyelenggarakan pemerintahan. Batas darat dapat diukur dengan menetapkan batas alam (gunung, sungai), garis lintang dan garis bujur dan batas buatan. Batasbatas tersebut kemudian dikukuhkan melalui perjanjian antar dua negara atau banyak negara. 

4) Wilayah laut yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Tidak semua negara didunia memiliki laut teritorial. Swiss, Zambia dan Afganistan adalah contoh negara yang tidak memiliki laut teritorial. 

5) Wilayah udara, wilayah udara suatu negara adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan suatu negara, umumnya diukur secara tegak lurus keatas sampai dengan tidak terbatas. Namun ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian karena kompetisi kemajuan teknik penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.

Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu: 

1) Zona Laut Teritorial:

 a. Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. 

 b. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. 

 c. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara).   d. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. 

 e. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. 

2) Zona Landas Kontinen: 

a. Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. 

b. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. 

3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): 

a. Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. 

b. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.

2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Secara geografis batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara. Berikut ini batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan. 

1) Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina. 

2) Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak dititik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India. 

3) Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun). 

4) Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerajinan Bahan Limbah Lunak

PKN Kelas XI BAB I. Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

RELAWAN KEMANUSIAAN